lp2b adalah. Pemetaan sebaran sagu Pemetaan sebaran sagu adalah pemetaan lahan-lahan bervegetasi sagu, diperlukan saat. lp2b adalah

 
 Pemetaan sebaran sagu Pemetaan sebaran sagu adalah pemetaan lahan-lahan bervegetasi sagu, diperlukan saatlp2b adalah  (LP2B) adalah daerah harus menyediakan anggaran untuk pemberian insentif; (3) Pemerintah Daerah merasa terikat dan sulit membangun wilayah daerahnya jika sudah

Setidaknya terdapat 2 provinsi, 74 kabupaten dan 11 kota Perda RTRW yang memasuki masa Peninjauan Kembali (PK) dan 10 provinsi, 126 kabupaten dan 38 kota Perda RTRW yang sedang proses revisi. Telah terjadi penurunan luas lahan pertanian sawah di Kabupaten Pekalongan sebesar 3,15 % akibat alih. Dan itu sudah terlebih dahulu dibuat pada tahun 2009 di zaman pemerintahan Presiden Indonesia ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono dengan nama Undang Undang Nomor 41 Perlindungan Lahan. lahan sawah calon LP2B akan memberikan. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat LP2B adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. Petani Pangan yang selanjutnya disebut Petani adalah setiap warga negara Indonesia beserta keluarganya yang mengusahakan Lahan untuk komoditas pangan pokok di LP2B. Kepentingan umum adalah kepentingan sebagian besar masyarakat. Pembahasan 1. Namun penelitian ini berbeda lokus dengan penelitian terdahulu. Pelaksanaan pengadaan tanah pada LP2B melalui 4 tahap, akan tetapi yang menentukan alih fungsi terjadi atau tidak LP2B adalah pada tahab perencanaan dan persiapan dari kegiatan pengadaan tanah. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disebut LP2B adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. . 144,76 ha, terbagi menjadi LP2B potensial prioritas 1 seluas 3. Disinsentif adalah pencabutan Insentif kepada setiap orang yang tidak mempertahankan dan mengalihfungsikan LP2B 33. 13. 9) Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. 1. Insentif adalah pemberian penghargaan kepada setiap orang yang mempertahankan dan tidak mengalihfungsikan LP2B. 081 hektar. LP2B merupakan bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan guna menghasilkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. Faktor yang mempengaruhi alih fungsi LP2B adalah aksesibilitas, harga lahan, dan kependudukan. Berdasarkan data yang dimiliki Ditjen PSP Kementan, sebanyak 30 provinsi telah memiliki naskah Perda RTRW yang mengatur Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). A: Perlindungan LP2B adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan. 11. Penelitian dilakukan di Kabupaten Temanggung. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) adalah Bidang Lahan Pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. Luas LP2B potensial yang berhasil dipetakan adalah 8. Penelitian terdahulu (Al Fajar, dkk, 2018) meskipun juga membahas tentang dampak namun justruGIRI MENANG- Banyak pihak menyoroti masifnya alihfungsi lahan pertanian menjadi kawasan pemukiman di Lombok Barat. Sawah adalah areal pertanian yang digenangi air secara periodik dan/atau terus menerus, ditanami padi dan/atau diselingi dengan tanaman tebu, tembakau, atau tanaman semusim lainnya (Peraturan Kepala BPN No. 18. Pada Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 bahwa dalam hal untuk kepentingan umum LP2B dapat dialihfungsikan. Perlindungan LP2B adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi Lahan Pertanian Pangan dan kawasannya secara berkelanjutan. KP2B b. disebut LP2B adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. 32. Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia. 4. Tanaman pangan adalah segala jenis tanaman yang di dalamnya terdapat karbohidrat dan protein. LP2B. Deskripsi: LP2B adalah rekomendasi peruntukan area P2B dalam satu wilayah kab/kota/prov. 31. Penetapan LP2B adalah proses menetapkan lahan menjadi LP2B melalui tata cara yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-Kajian Hasil Inventarisasi LP2B Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan Sub Direktorat Basis Data Lahan Direktorat Perluasan dan Pengelolaan Lahan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian 2014 DAFTAR ISI KATA PENGANTAR i DAFTAR ISI ii DAFTAR TABEL iii DAFTAR PETA iv DAFTAR LAMPIRAN v BAB Pendahuluan 1 1. 17. adapun ruang lingkup dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. • Ahli Pertanian, minimum S1, sebagai tenaga ahli pertanian, dengan pengalaman minimum 5 tahun. (Fuji Pro Kutim). 1 Tahun 2011 tentang penetapan alih fungsi lahan pertanian Jan 11, 2022 · Adapun permasalahan utama yang mengancam keberhasilan upaya perlindungan LP2B diantaranya adalah: (i) sistem irigasi yang tidak terurus, mengalami intrusi air laut sehingga distribusi air tidak merata; (ii) serangan organisme pengganggu tanaman khususnya wereng coklat, sundep, dan tikus; (iii) masalah regenerasi petani dimana para pemuda kurang. disingkat LP2B adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok ba gi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. Alih fungsi lahan produktif, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), berdampak signifikan terhadap perkembangan ekosistem nasional, alih fungsi LP2B tanpa memenuhi komponen syarat yang baku, maka dinyatakan cacat dimata hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan. Tipe Kopel adalah bangunan yang diperbolehkan rapat pada salah satu sisi samping dengan batas perpetakan atau bangunan disebelahnya. Rumus untuk menentukan sampel pemilik lahan di Kabupaten Gianyar adalah sebagai berikut: N (1+N. Buka menu navigasi. 000 APBD 385. Peta Usulan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B, LP2B, LCP2B) - Program pelestaraian sawah di Indonesia salah satunya adalah membuat program. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah. Bagian Kedua KP2B Paragraf 1 Umum Pasal 3 KP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf aPenetapan dan Penyusunan Draft LP2B Kabupaten Nganjuk – Laporan Akhir/2015 i Kata Pengantar Kabupaten Nganjuk merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Jawa Timur yang memiliki sumber daya lahan pertanian yang subur dan terkenal sebagai daerah penghasil berbagai produk pertanian, termasuk di dalamnya adalah produk pertanian. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan selanjutnya disingkat KP2B adalah wilayah budidaya pertanianIdentifikasi dan Implementasi Kebijakan Perlindungan LP2B di Kabupaten Pekalongan” adalah sebagai berikut: 1. Sebagaimana tertuang dalam. Pengadilan Pajak. perlindungan kawasan pertanian sangat penting. KP2B b. UMUM : Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa tujuan bernegara adalah "melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang. PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN. Parigi Moutong ini diterima oleh Kepala Bidang PSP Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tengah Ir. 29. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi alih fungsi LP2B di Kabupaten Tangerang. 13. Dengan mempertimbangkan tujuan strategis Anda saat menyiapkan strategi pengembangan bisnis, Anda dapat mendorong pertumbuhan. 346/M 2 /tahun dan n ilai ekonomi lahan perumahan . 437 hektar. (iii) pengaturan partispasi publik untuk mewujudkan LP2B adalah dengan adanya koherensi antara Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan. 11. 3. Berdasarkan data dari tahun 2015 sampai 2019, pengurangan. Menurut Budi, LP2B merupakan bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok. 16. I. Sal ah satu wilayah yang telah menetapkan LP2B adalah Provinsi Jawa Barat . 11. Dalam penyiapan tata kerja LP2B (Lahan Sawah Berkelanjutan). M. Kelompok tani yang ada pada suatu wilayah termasuk dukungan dari aspek sosial mengingat selama ini kelompok tani menjadi corong dalam. Praktis hanya Kapanewon . Meski dalam pelaksanaannya, ada yang belum menetapkan LP2B dan belum didukung data spasial terkait zonasi penetapan LP2B. LP2B adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. DIREKTUR JENDERAL, ALI JAMIL Jul 22, 2019 · Sal ah satu wilayah yang telah menetapkan LP2B adalah Provinsi Jawa Barat . lahan yang direncanakan itu adalah kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan lahan cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan; 2). 8. Dalam rangka. LP2B, adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. Dalam tataran normatif, perlindungan LP2B diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. KP2B b. Namun hingga saat ini masih belum jelas implementabilitasnya. luas tanah sawah yang dikonversi dalam 3 dekade terakhirsawah menjadi penngunaan lahan yang lain adalah masalah yang kompleks jika dilihat dari derajat pertumbuhan alih fungsi lahan, faktor topografi, kaitan dengan kehidupan sosial. 768,934 hektar. Aksesbilitas yang mempengaruhi adalah kedekatan pintu tol, jalan kolektor yang lebar, kedekatan bandara, transportasi umum menuju stasiun kereta, dan kedekatan dengan pusat kegiatan. August 17, 2022. 32. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah sempadan. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya. Pandangan lainnya adalah, para pengusaha akan tetap melaksanakan pembangunan di berbagai LP2B Kabupaten Malang, ada atau tidaknya berbagai perizinan yang disyaratkan regulasi. Kata Kunci : LP2B, Sleman, Landsat, SIG,sustainable food agricultural land (LP2B), Sleman,GIS. Pangan Pokok adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati, baik nabati maupun hewani, yang diperuntukkan sebagai makanan utama bagi konsumsi manusia. adalah karena mengangkat thema besar tentang LP2B. Ini mencakup berbagai ide, kegiatan, dan inisiatif untuk membuat bisnis lebih baik. Jenis / Bentuk Peraturan. Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disebut Alih Fungsi LP2B adalah perubahan fungsi LP2B menjadi bukan LP2B baik secara tetap maupun sementara. 000 hingga 200. LP2B serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional 15. Akses jangkauan petani untuk mendistribusikan hasil pertanian mereka juga semakin mudah. Alih Fungsi LP2B adalah perubahan fungsi LP2B menjadi bukan LP2B baik secara tetap maupun. luasan kepemilikan dan pen g uasaan . adalah melakukan pemetaan kawasan LP2B dan sudah mensahkan peraturan daerah namun belum mensosialisasikan peraturan tersebut kepada masyarakat khususnya petani. LP2B dapat berupa lahan beririgasi, lahan reklamasi rawa pasang surut dan non pasang surut (lebak) Dec 21, 2020 · Sistem Informasi LP2B ini merupakan protoype sistem informasi dengan kemampuan untuk menampilkan data spasial dan atribut dalam bentuk peta dijital, tabel dan grafik. 205,82 Ha dari Eksisting 13. PeraturanAlih fungsi LP2B terlihat dari penurunan luas lahan sawah irigasi sebesar 3,77% sejak 2011-2017. Langkah selanjutnya adalah melakukan kajian alih fungsi lahan sawah berikut strategi pengendalian yang akan. 877 Ha atau 10,49 %, sehingga luas Potensi LP2B dan LCP2B adalah 37. Menurut Kuncoro (2004), persyaratan suatu daerah mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah sebagai berikut: Daerah perlu membuktikan bahwa daerah kurang mampu membiayai seluruh pengeluaran usulan kegiatan tersebut dari PAD, Bagi Hasil Pajak dan SDA, DAU, Pinjaman Daerah dan lain-lain penerimaan yang sah. Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4, Jakarta Pusat, 10710 Telp : (021) 352 1835 Fax : (021) 351 1643 Email : [email protected] lainnya, contohnya adalah berubahnya fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian. "Salah satu upaya penyempurnaan penetapan LP2B adalah melalui Revisi Perda RTRW Provinsi, Kab/Kota," tambah Sarwo Edhy. Kegiatan Pemetaan Kawasan LP2B di Kabupaten Tangerang ini bertujuan untuk mendapatkan data dan informasi dalam bentuk peta yang dapat menunjukkan sebaran calon lahan pertanian pangan berkelanjutan di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang, sehingga dapat dijadikan rujukan bagi pengambil kebijakan. disingkat perlindungan LP2B adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan. Kementerian Pertanian (Kementan) berkomitmen mengawal progam Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). LP2B merupakan sebuah program nasional yang. 924,14 Ha, dan potensi Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (L CP2B) seluas 1. INTISARI Tingginya angka alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Sleman masih menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius. Penetapan itu sesuai dengan UU LP2B yang menahan laju alih fungsi lahan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Cirebon menunjukkan bahwa terjadi penurunan lahan pertanian sebesar 3,7% per tahun. 26-0. Lahan Pertanian adalah bidang lahan yang digunakan untuk usaha. LP2B; dan c. 1. Tidak hanya. 2014). Data yang digunakan adalah data primer yang. e2) Dimana : Uji verifikasi ini akan dilakukan pada beberapa n = Jumlah responden N= Jumlah Populasi pemilik lahan Kabupaten Gianyar (LP2B sebesarmasalah yang memungkinkan muncul pada saat penetapan LP2B adalah status kepemilikan lahan individu, tidak terkontrolnya penggunaan lahan, tidak adanya budget untuk perkembangan LP2B, kurangnya data mengenai LP2B, kekurangtahuan masyarakat atau petani terhadap LP2B dan masih banyak faktor lainnya. 815 Ha. disingkat LP2B adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian,. Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnyaSaling Menghormati dan Menghargai Perbedaan adalah Pilar Tegaknya NKRI. 1 tahun 1997) Sep 1, 2022 · “Jadi kalau ada statement banyaknya developer saat ini yang membangun di LSD adalah kurang tepat. 253 ha, selain itu 67 Kabupaten dan 17 Provinsi yang telah menetapkan Perda LP2B. Menurut Utomo dkk (1992) alih fungsi lahan adalah berubahnya fungsi sebagian atau seluruh area lahan dari fungsi aslinya (seperti yang direncanakan) ke fungsi lain dan memberikan dampak negatif terhadap lingkungan dan potensi lahan itu sendiri. Industri, Pertanian, dan Pariwisata yang selanjutnya disebut Intanpari adalah konsep pengembanganHasil kajian menunjukkan di Kabupaten Klaten terdapat 30. Dari hasil analisis overlay, maka didapatkan 4 tipolgi lahan sawah LP2B yang ada di wilayah penelitian yaitu adalah tipologi 1 yang berwarna kuning pada peta dengan jenis tipologi lahan berada diperkotaan dengan luas lahan diatasThe population growth rate in Indragiri Hilir Regency reaches 4. Sebagian besar Perda LP2B yang ditetapkan tersebut hanya menyalin pasal-pasal yang terdapat dalam Undang-Undang No. (RPLP2B) adalah. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) adalah. 17. Perda RTRW ini mengatur LP2B seluas 5. 7. Hasil kajian ini terutama adalah memberikan pilihan lokasi kelompok bentang lahan sawah berdasarkan kesamaan prioritas lahan hasil delineasi manual. • Ahli Planologi, minimum S1, Sebagai Team Leader/Koordinator, dengan pengalaman minimum 3 tahun. 405,35 ha . Lahan Pertanian adalah bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian. Akses yang baik tersebut didukung dengan harga lahan yang. Strategi Kementan dalam Mensejahterakan Petani. valuasi pelaksanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang dilaksanakan tahun ini bertujuan untuk melihat sejauhmana implementasi dari regulasi yang telah ditetapkan sejak tahun 2009 yang terdiri atas UU 41/2009 Tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta peraturanperaturan turunannya. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budidaya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan LP2B Oct 31, 2022 · Rata-rata nilai ekono mi lahan LP2B adalah Rp. Yakni, membuka LP2B di wilayah lainnya. Statistika deskriptif ialah teknik pengolahan data berdasaran. Tabel 3. 30. by Admin Humas. Dinas Pertanian dan Perkebunan Lombok Barat sendiri mengklaim tren alih fungsi lahan masih pada batas wajar. budaya. Untuk kegiatan pertanian lainnya seperti: peternakan,. Insentif adalah pemberian penghargaan kepada setiap orang yang mempertahankan dan tidak mengalihfungsikan LP2B. 31. Usulan kawasan LP2B dilakukan dengan pertimbangan pengelompokan berdasarkan kedekatan lokasi sebagaimana yang dilakukan di Kabupaten Garut. disingkat perlindungan LP2B adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan. Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut denganselanjutnya disingkat LP2B adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. 00 WIB Lokasi: Zoom meeting. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis spasial, dan statistik deskriptif. Jakarta - Pemerintahan Presiden RI Joko Widodo memberikan perhatian khusus kepada kesejahteraan petani. com - Kementerian ATR/BPN telah menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi di sejumlah kabupaten/kota dan provinsi. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis spasial, dan statistik deskriptif. 643,91 Ha, sedangkan usulan luas LP2B untuk kecamatan Paleteang oleh Konsultan. 25 Kota Madiun No. Tanah Negara adalah tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dan tanah adat adalah tanah yang dikuasai oleh kesatuan masyarakat hukum adat. 50 Ha. 10. Jadi kami tidak sendiri, tidak menentukan sendiri dari dinas, tapi yang menentukan lahan itu LP2B dan non LP2B adalah petani dan masyarakat sendiri," lanjut Juwariyah. 28. Perlindungan LP2B adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan,selanjutnya disingkat LP2B adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan Daerah. Ketahanan Pangan adalah suatu kondisi dimana terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau. Techno GIS Indonesia memiliki layanan jasa pemetaan sawah dibidang pertanian untuk berbagai sektor seperti pemetaan dasar, pemetaan tematik dan analisis spasial dengan citra. 12. Hal tersebutPerpres 59 tahun 2019 merupakan dasar hukum pengendalian alih fungsi lahan sawah yang bertujuan untuk mempercepat penetapan peta lahan sawah yang dilindungi dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan nasional, mengendalihkan alih fungsi lahan sawah yang. 02. kawasan LP2B yang ada di BWP Sedayu. lahan yang digunakan untuk LP2B adalah . LP2B dapat berupa lahan beririgasi, lahan reklamasi rawa pasang surut dan non pasang surut.